Sungguhpun sistem pendanaan yang mirip modal ventura sudah lama ada, seperti membantu anggota famili yang berbisnis, tetapi modal ventura dalam arti institusional dan formal merupakan pranata hukum dan bisnis yang relatif masih baru. Apalagi yang dipraktikkan di negara sedang berkembang seperti lndonesia. Karena barunya itu, munculnya benturanbenturan dan masalah tentu tidak bisa dihindari. Di samping itu, ternyata juga sektor yuridis sangat minim mengaturnya, walaupun tidak berarti juga bahwa bisnis modal ventura tidak ada dasar hukum formalnya. Dasar hukumnya tetap ada. Minimnya aturan hukum ini, disebabkan oleh berbagai hal, seperti faktor barunya institusi modal ventura, kurangnya pengaturan terhadap bisnis pembiayaan dari lembaga finansial secara umum, atau sifat multi dimensi dari pendanaan dengan sistim modal ventura.
إرسال تعليق