Pertanahan merupakan salah
satu aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanah tidak
hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi sosial, politik, dan
hukum yang sangat kompleks. Oleh karena itu, keberadaan sistem pendaftaran tanah
yang tertib, transparan, dan berlandaskan pada kerangka hukum yang jelas
menjadi sangat penting. Melalui perspektif normatif, buku ini berupaya mengkaji
berbagai prinsip, aturan hukum, serta kebijakan yang menjadi dasar
penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia, sekaligus menelaah bagaimana
politik hukum pertanahan membentuk dan mempengaruhi praktik administrasi
pertanahan yang berlaku saat ini.
إرسال تعليق