Upaya Negara mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum pidana pada lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia, merupakan pintu terakhir, yang menjadi harapan rakyat sebagai subjek hukum pencari keadilan, terutama dalam kedudukan seseorang sebagai terdakwa dari suatu tindak pidana atau kejahatan yang dilakukannya. Harapan yang ditambatkan oleh terdakwa ini adalah dapat terwujudnya keadilan substantif dalam penjatuhan vonis pidana atas dirinya sebagai terdakwa yang disertai dengan harapan akan menerima putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan pada nilai kebenaran otonom, bukan sebaliknya putusan yang bersifat kontra diktif yang diperoleh, yang berdasarkan pada nilai-nilai kebenaran heteronom, yaitu nilai kebenaran yang di pengaruhi oleh lingkungan di luar diri sang hakim.
MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Studi Empirik Terhadap Praktik Keadilan Koordinatif
ubl press
0
إرسال تعليق