HUKUM ADAT

 


Di Indonesia, keseluruhan tata hukum yang ada dapat disebut sebagai sistem hukum nasional. Sistem hukum ini selalu mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan hukum itu sendiri. Selain itu, sistem hukum juga memiliki sifat berkesinambungan, kontinyuitas, dan kelengkapan. Dalam konteks sistem hukum nasional, bentuk hukum yang ada dapat dibedakan menjadi dua kategori: hukum tertulis, yang tercantum dalam perundang-undangan, dan hukum tidak tertulis, yang meliputi hukum adat dan hukum kebiasaan.

Post a Comment

أحدث أقدم