PARADIGMA HUKUM DAN PRILAKU MASYARAKAT



Dalam pengusaha ilmu hukum dewasa ini terdapat berbagai aliran pemikiran yang secara tradisional disebut sebagai mashabmashab hukum. Munculnya mashab tersebut bersumber dari adanya perbedaan paradimatik mengenai hakikat hukum yang selanjutnya dijadikan pokok persoalan disiplin ilmu hukum. Selanjutnya dari perbedaan itu metode yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan substansi ilmu pun juga berbeda. Metode metode itu adalah yuridis normatif sosiologis dan idealis atau filosofis. Mengumpulkan salah satu metode berarti mengesampingkan metode metode yang lain, sehingga tidak akan diperoleh pemahaman tentang sosok hukum yang lengkap dan benar. Dengan demikian, akan mempunyai implikasi tersendiri dan lebih bersifat negatif, lipsmack terhadap praktik penegakan hukum di indonesia. Untuk itu harus ada paradigma baru yang melengkapi yaitu paradigma terpadu yang memandang hukum dalam sosoknya sebagai institusi yang utuh yaitu institusi yang menjunjung nilai kepastian kegunaan bagi masyarakatnya dan sekaligus sebagai institusi yang menjunjung nilai keadilan. 

Post a Comment

أحدث أقدم