Negara adalah satu organisasi. Negara modern merupakan satu organisasi otoritas yang sasaran kegiatan dengan otoritasnya adalah mengatur satu masyarakat yang ada secara keseluruhan. Pada dasarnya ketentuan yang menyangkut organisasi, susunan, wewenangnya serta alat perlengkapan negara dan hubungannya satu sama lain disusun dan ditetapkan oleh konstitusi, yang berfungsi sebagai hukum tertinggi. Oleh karenanya mengubah kekuasaan atau kewenangan suatu lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari konstitusi, harus dilakukan dengan mengubah konstitusi.
Post a Comment