Buku ini berisikan tentang Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia serta hubungannya dengan Hak Kekayaan Intelektual.
UNESCO mendefinisikan folklore sebagai ke 2 Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional seluruhan kreasi berbasis tradisi dari suatu komunitas budaya, yang diekspresikan oleh sekelompok orang dan diakui sebagai mencerminkan identitas budaya dan sosial mereka; standarstandarnya dan nilai-nilainya diturunkan secara lisan, meniru, atau sarana lain. Bentuk-bentuknya, antara lain, bahasa, sastra, musik, tarian, permainan, mitologi, ritual, kebiasaan, kerajinan, arsitektur, dan seni-seni lainnya.
Post a Comment