Hukum Acara Perdata memegang peranan yang sangat sentral dan vital dalam sistem peradilan hukum di Indonesia. Jika hukum perdata materiil (substantive law) mengatur tentang hak dan kewajiban antarindividu dalam masyarakat, maka Hukum Acara Perdata (adjective law) berkedudukan sebagai "buku petunjuk" atau sarana prosedural untuk mempertahankan, menegakkan, dan merealisasikan hak-Hak materiil tersebut di muka pengadilan. Tanpa adanya aturan hukum acara yang jelas, tertib, dan terstruktur, penegakan hukum perdata materiil akan lumpuh dan berpotensi memicu tindakan sewenang-wenang (eigenrichting). Buku ajar ini rancang secara komprehensif dalam XI (Sebelas) Bab yang sistematis, selaras dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) program studi sarjana hukum. Pembahasan dimulai dari landasan filosofis dan sejarah pengantar hukum acara, kompetensi pengadilan, kedudukan para pihak dan kuasa hukum, teknik penyusunan gugatan, dinamika proses persidangan, lembaga intervensi, pemeriksaan setempat dan sita jaminan, teori dan sistem pembuktian, putusan pengadilan, upaya hukum biasa dan luar biasa, hingga tahapan eksekusi putusan yang menjadi "mahkota" dari seluruh proses peradilan.
Buku Ajar HUKUM ACARA PERDATA
ubl press
0
Post a Comment